3.1 Pengertian
Carding
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
Pada
dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi
kartu kredit (carding), antara lain:
1.
Card
present.
Transaksi
dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic
Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel).
Pada jenis
transaksi card present,
pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam
data/informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya
pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir. Pelaku mengambil
data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi
pada mesin EDC.
2.
Card
not-present.
Transaksi
tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon
(mail order).
Transaksi ini
lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu. Pelaku
juga lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa
menggunakan alat tertentu. Teknik yang umum digunakan di antaranya adalah phishing danhacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi
pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya
untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan
meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan
mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara
mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer databaseuntuk mendapatkan
data-data kartu kredit pelanggan website tersebut
3.2 Cara Kerja Carding
1. Mencari Kartu Kredit korban.
Banyak cara yang dapat kamu
lakukan untuk mendapatkan kartu kredit, mungkin kamu bisa mendapatkan kartu
kredit / kartu debit gratis dari Payoneer atau membeli Virtual Credit
Card (VCC) dengan harga murah dan dapat kamu dapatkan di website
sebesar Kaskus. Namun sangat tidak disarankan bahkan diharamkan untuk
mendapatkan kartu kredit dari website – website milik orang lain. Ini haram
hukumnya, entah menggunakan SQL Injection, Local File Inclosure maupun teknik –
teknik hacking lain. Sangat disarankan kamu menggunakan kartu kredit punya
orang tuamu sendiri, selain aman, kamu akan terhindar dari tindak kriminal.
2. Mencari online shop tempat berbelanja
Anggap saja kamu sekarang
telah mempunyai sebuah kartu kredit. Sangat tidak berarti jika kamu telah
memiliki kartu kredit tapi kamu belum menemukan online shop yang tepat untuk
berbelanja. Jika kartu kredit yang kamu punya adalah kartu kredit orang tuamu,
maka sah – sah saja jika kamu menggunakannya di online shop seperti lazada,
blibli maupun online shop lain. Tapi hati – hati, jika kebanyakan belanja
jangan sampai orang tuamu marah.
3.3 Cara Mencegah Carding
Ada beberapa
langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding :
1. Jika Anda bertransaksi di toko,
restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa
kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara
langsung.
2. Jika Anda melakukan transaksi belanja
atau reservasi hotel secara online,
pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data
(https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksionline pada area hotspot karena pada area tersebut rawan
terjadinya intersepsi data.
3. Jangan sekali-kali Anda memberikan
informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun
sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas
bank.
4. Simpanlah surat tagihan kartu kredit
yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya
maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper
shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5. Jika
Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan
maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar