Belum Lama adanya berita penangkapan seorang
carder di jakarta barat, sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari
Bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw
Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon
milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti
transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat
jika ingin melaporkan ke kantor polisi.
Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .
Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .
Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat :
Korban Berinisial FW
Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula
ketika FW menerima sms dari lazada yang
menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya pada Jam 10.17
PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00
Menurut dari keterangan FW "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi Setelah Subuh , saya
menghubungi ke Card Center dan Ternyata Ada 4 Transaksi , 2 transaksi yang
dilakukan di merchant Lazada Dan Sukses Order , 2 Ke Merchant Zalora yang
satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka
Melakukan Transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada
tanggal 5 Agustus 2015 . Kalau Dari Pihak Lazada Saya Masih Menunggu Konfirmasi ".
Ujar FW
Korban Menjebak dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data
korban , berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data
yang didapatkan :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgr00APxYDLIv1TIFPWbfmMwYYrRUNdGRD294TSzt-_T7LXkHCbBfxicNSowC3eYGGv6NYldOJkj-F2SDNO5MuJ3m4rFaiFBtm8czJArGAinK5U6mIIQncW3EVw_xkrSDCv_LruMureGTOo/s1600/4.png)
Peringatan via email yang dikirimkan FW kepada Dicky , untuk
menasehati agar tidak mencuri kartu kredit orang lain ,
Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan
ternyata Dicky ini masih SMP , berikut detail tempat dicky bersekolah :
Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya
si dicky memakai kartu kredit FW , berikut wall terakhir dicky
difacebook sebelum dihapus :
Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus
wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah
tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti
berikut :
Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat
15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat
kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding
dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang
membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan
nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs
resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan
mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap
orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik
dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau
penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk
dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan
pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal
tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Analisa
Kasus : Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah para customer yang
pembayarannya menggunakan kartu kredit maupun kartu debit di gerai The Body
Shop Indonesia dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk
bertransaksi, biasanya carder (pelaku
carding) mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming
menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data atau
informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku
menyembunyikan alat tersebut dibawah meja kasir. Carder (pelaku carding) mengambil
data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada
card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC (Electronic Data
Capture).
Ada
beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan
carding yaitu jika ingin bertransaksi di tempat berbelanja menggunakan kartu
kredit pastikan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC
(Electronic Data Capture) yang dapat anda lihat secara langsung, pastikan
berbelanja menggunakan kartu kredit pada tempat belanja/gerai yang benar-benar
jelas kredibilitasnya, dan pastikan anda telah memusnahkan struk pada saat anda
belanja. Jika anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah
anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan
investigasi.
Modus
kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk suatu pembelanjaan atau transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik
kartu kredit yang sah. Pengunaan
ini tentunya merugikan pihak lain sehingga dinyatakan dengan jelas sebagai
kriminalitas atau tindak kejahatan. Sebelum
lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka harus
menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan
penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai
kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime
sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas
negara. Di Indonesia
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian
menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu :
“Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp. 900”.
Untuk
menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus
carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil
dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Kemudian dengan lahirnya
UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1
dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk
mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs
resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan
mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
3.2 Pasal – Pasal UU ITE
Bunyi
pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut
UU ITE berupa ilegal access :
1. Pasal
31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau
dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
2. Pasal
31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang
tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem
menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Jadi
sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama
yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.
terima kasih,sangat membantu...!!
BalasHapusSama2.. Semoga bermanfaat...
BalasHapus