CONTOH KASUS BENTUK SERANGAN CARDING


Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di jakarta barat, sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw
Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada  dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .

  



Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat :


Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya  pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00
Menurut dari keterangan FW  "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi Setelah Subuh , saya menghubungi ke Card Center dan Ternyata Ada 4 Transaksi , 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada Dan Sukses Order ,  2 Ke Merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka Melakukan Transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015 . Kalau Dari Pihak Lazada Saya Masih Menunggu Konfirmasi ". Ujar FW
  



 
Korban Menjebak dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban , berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :





Peringatan via email yang dikirimkan FW kepada Dicky , untuk menasehati agar tidak mencuri kartu kredit orang lain , 





Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan ternyata Dicky ini masih SMP  , berikut detail tempat dicky bersekolah :


Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya  si dicky memakai kartu kredit FW  , berikut wall terakhir dicky difacebook sebelum dihapus :




Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :









Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
 Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit 
 Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.



 Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
 Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
 Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
 Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
 Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


Analisa Kasus : Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah para customer yang pembayarannya menggunakan kartu kredit maupun kartu debit di gerai The Body Shop Indonesia dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk bertransaksi, biasanya carder  (pelaku carding) mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data atau informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut dibawah meja kasir.  Carder (pelaku carding) mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC (Electronic Data Capture).

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding yaitu jika ingin bertransaksi di tempat berbelanja menggunakan kartu kredit pastikan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dapat anda lihat secara langsung, pastikan berbelanja menggunakan kartu kredit pada tempat belanja/gerai yang benar-benar jelas kredibilitasnya, dan pastikan anda telah memusnahkan struk pada saat anda belanja. Jika anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk suatu pembelanjaan atau transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik kartu kredit yang sah.  Pengunaan ini tentunya merugikan pihak lain sehingga dinyatakan dengan jelas sebagai kriminalitas atau tindak kejahatan.  Sebelum lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.  Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”.

Untuk menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain  walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Kemudian dengan lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

3.2 Pasal – Pasal UU ITE
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

1.    Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.

2.    Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.


Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.

2 komentar: