Cybercrime






Pembahasan :

1. Definisi Cybercrime
2. Karakteristik Cybercrime
3. Bentuk-bentuk Cybercrime



1. Definisi Cybercrime

Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
     
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase         dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik         sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian         /pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

2. Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam               ruang /wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan           internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih       besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasiny
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

3. Klasifikasi Kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan             tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana           penunjangnya

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :

1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan                       komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan               yang dimasuki.

2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak             benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai             scriptless document melalui internet

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai                   terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu     data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
  
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet

7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan             rahasia

4. Istilah-istilah dalam Cyber Crime

Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server
target.

Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.

Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet



Tidak ada komentar:

Posting Komentar