Cyberlaw



Pembahasan :
1. Cyberlaw
2. Ruang Lingkup Cyberlaw
3. 
Celah HukumCybercrime


1. Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

2. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu (Privacy) 
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

3. Celah Hukum Cybercrime
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di
masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undangundang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar